Kamis, 14 Maret 2013

Bermodal Rp 60 Sudah Ribu Dapat Pijat Plus-plus



Bermodal Rp 60 Sudah Ribu Dapat Pijat Plus-plus [ www.BlogApaAja.com ]

Bermodal Rp 60 Sudah Ribu Dapat Pijat Plus-Plus- Panti pijat tradisional yang juga melayani layanan plus-plus di Surabaya, tidak selalu identik dengan hiburan pria berkantong tebal. Ternyata hanya dengan merogoh uang Rp 60 ribuan saja pun bisa.

Dunia prostitusi berkedok panti pijat kelas teri di Surabaya ini, merupakan hasil liputan beritajatim.com. Cukup menarik sebagai hiburan dan informasi. Ternyata masih banyak wanita Indonesia yang mempertaruhkan harga diri hanya demi sesuap nasi.

Panti pijat plus-plus kelas teri ini tersebar di kampung-kampung kota Surabaya. Jika kita teliti, kita seringkali menemukan rumah pijat sederhana dengan plakat nama terdiri dari kombinasi dua angka, semisal pitrat 27 dan sebagainya. Hampir dipastikan, nama usaha tersebut tidak identik dengan nomor rumah tempat usahanya.

Setelah berkeliling sebentar, perjalanan terhenti pada sebuah rumah di kawasan Pandigiling Surabaya.

Sebuah rumah sederhana berukuran 6 x 10 meter, tidak nampak diubah layaknya tempat usaha. Hanya bagian kaca depan saja yang ditempeli stiker menunjukan bahwa rumah tersebut adalah panti pijat.

Masuk ke dalam rumah, tidak nampak barang-barang mewah menghiasi ruang tamu panti pijat tersebut. Tempat duduk yang dipajang tidak menggunakan sofa, namun hanya bagku plastik pabrikan saja.

Di dalam ruang tamu terdapat sekitar empat wanita setengah baya yang sedang asik mengobrol sambil melihat tayangan televisi. Pakaian yang dikenakannya pun juga terlihat sangat sederhana, rata-rata memakai kaos lengan terbuka serta menggenakan rok yang sedikit kumal.

Tidak nampak riasan tebal pada wajah keempat wanita berbadan gempal tersebut. Jika dilihat sepintas, keempat wanita tersebut seperti ibu-ibu rumah tangga di kampung - kampung.

Ya... Seperti itulah kira-kira potret wanita pemijat di rumah pijat kelas teri. Harga yang ditawarkan pun tidak terlalu mahal, setara dengan harga tiga bungkus rokok.

Untuk satu kali pelayanan pijat dengan durasi 1,5 jam, mereka mematok harga Rp 30 ribu saja. Tapi jangan salah, di tengah-tengah terapi pemijatan, mereka selalu menawarkan jasa plus, yakni pelayanan "kenikmatan".

Biasanya mereka meminta tambahan setara dengan ongkos terapi pijat. Jika diakumulasikan, dengan uang Rp 60 ribu, kita sudah dapat menikmati jasa layanan pijat "nikmat".

Seorang wanita paruh baya berusia sekitar 45 tahun yang enggan disebutkan namanya mengatakan, niat awal membuka usaha pijat tradisional (pitrad) adalah murni jasa pemijatan saja. Mami, begitu wanita ini ingin dipanggil mengatakan, dirinya memberdayakan beberapa wanita eks Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sudah pensiun agar tetap mendapat pekerjaan.

"Kita menampung mereka mas. Kasihan kan," ujar Mami yang mengaku menjadi pemilik panti pijat di kawasan Pandigiling ini.

Mami mengaku, dirinya melarang kegiatan mesum selama proses terapi pemijatan. Usaha yang dibukanya tersebut murni pemijatan. Untuk itu, Mami membekali anak buahnya dengan teknik pemijatan yang benar.

"Semua anak buah saya tahu teknik pemijatan. Dan saya mewanti-wanti anak buah saya untuk tidak mesum di dalam kamar. Tapi kalau ternayata ada, itu di luar pengawasan saya. Kan ndak mungkin mas mengawasi proses pemijatan terus. Nanti tamunya malah kabur," imbuh Mami yang mengaku tempat usahanya telah mendapat ijin dari perangkat daerah setempat (Kecamatan).

Saat dikonfirmasi mengenai nama yang menggunakan dua digit angka, Mami menerangkan, angka tersebut merupakan angka keberuntungan dari tempat usahanya. Selain itu, nama angka untuk mengidentikkan pemilik tempat usaha panti pijat.

"Kalau sampean lihat pitrad nomor ini (sambil menunjuk papan nama), itu pasti punya saya, dan dijamin pelayananya memuaskan," cetus Mami.

Kamar-kamar yang digunakan untuk proses terapi pemijatan. Tidak ada perabot mewah yang ditempatkan dalam kamar tersebut. Hanya sebuah meja dan tempat tidur bersprei lusuh pada kamar berukuran sekitar 4 x 3 meter berpintu korden tersebut.

Dalam menjalankan usahanya, Mami termasuk pengusaha yang menaati peraturan, yakni memiliki kamar tidak lebih dari empat buah. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Surabaya. Panti pijat kelas teri ini menyebar hampir di seluruh kawasan di Surabaya, biasanya menggunakan rumah biasa denga kode etik nama yang menggunakan dua digit angka.()

Follow On Twitter

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.